Pendidikan Profesi

By Ardian Infantono, S.Kom., M.Eng. 01 Sep 2022, 12:03:27 WIB

Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 mengamantkan tentang standar pendidikan tinggi, standar proses memberi tekanan bahwa pengelolaan perkuliahan pada Student Centered Learning. Pelatihan PEKERTI akan membekali pengetahuan dan keterampilan Dosen dalam mengimplementasikan Permenristekdikti tersebut. Sehubungan dengan hal ini, Dosen-dosen AAU diwajibkan mengikuti PELATIHAN PEKERT di Pusat Kurikulum, Instruksional dan Sumber Belajar (P2KIS) Universitas Negeri Yogyakarta. PEKERTI merupakan salah satu pendidikan kualifikasi wajib yang melandasi Profesi Dosen.

Sertifikat Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) di LPPMP UNY 2015

Sertifikat Profesi Dosen PEKERTI a.n Ardian Infantono

1. Persatuan Insinyur Indonesia Nomor 1202.24.068056, Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) Nomor 0.024.22.1.1.00020783 mulai 17 April 2022 (Insinyur Profesional)
2. Certified International Person Assessor (CIPA) Kompeten mulai 2023 s.d sekarang
3. ACM (Association for Computing Machinery) 2021 s.d sekarang
4. Professional Member of IEEE 2024 s.d sekarang
5. IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia) 2024 s.d sekarang
6. Junior Penetration Tester (JPT) 2025 (BSSN) Kompeten
7. Level 1 Security Operation Center (SOC) Analyst 2025 (BSSN) Kompeten